Seminar Online Pendampingan NIB dan Sertifikasi Halal Bersama KKN 110 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Seminar Online Pendampingan NIB dan Sertifikasi Halal Bersama KKN 110 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
HAM Law & Justice bersama KKN 110 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menyelenggarakan Seminar Online Pendampingan NIB dan Sertifikasi Halal melalui platform TikTok Live. Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk edukasi dan pengabdian kepada masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mengenai pentingnya legalitas usaha serta jaminan produk halal.
Pemanfaatan TikTok Live sebagai media seminar menjadi langkah yang cukup relevan dengan perkembangan teknologi saat ini. Melalui media digital, informasi mengenai hukum dan legalitas usaha dapat disampaikan secara lebih luas dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Kegiatan ini juga memperlihatkan bahwa edukasi hukum tidak harus selalu dilakukan secara tatap muka, tetapi dapat menyesuaikan dengan pola komunikasi masyarakat di era digital.
Dalam kegiatan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai salah satu bagian penting dari legalitas usaha. Bagi pelaku UMKM, pemahaman mengenai NIB menjadi penting karena legalitas usaha dapat memberikan kepastian dalam menjalankan kegiatan usaha serta menjadi bagian dari proses pengembangan usaha secara lebih tertib.
Selain NIB, seminar juga membahas mengenai sertifikasi halal. Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga mempunyai hubungan dengan kepercayaan dan perlindungan konsumen. Pelaku usaha perlu memahami bahwa proses menuju sertifikasi halal mencakup berbagai aspek, mulai dari bahan yang digunakan, proses produksi, pengolahan, penyimpanan, hingga penyajian produk.
Melalui seminar online ini, HAM Law & Justice dan KKN 110 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon berupaya menyampaikan materi dengan bahasa yang mudah dipahami sehingga pelaku UMKM dapat mengetahui langkah-langkah yang perlu dipersiapkan. Kegiatan tersebut diharapkan dapat mengurangi anggapan bahwa pengurusan legalitas usaha dan sertifikasi halal merupakan proses yang sulit atau hanya diperlukan oleh usaha berskala besar.
Penyelenggaraan perizinan berusaha saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perizinan berbasis risiko serta menempatkan perizinan berusaha sebagai legalitas bagi pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya. PP Nomor 28 Tahun 2025 juga telah mencabut dan menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021.
Sementara itu, sertifikasi dan jaminan produk halal berlandaskan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. UU Jaminan Produk Halal mengatur kewajiban dan tanggung jawab pelaku usaha dalam menjamin kehalalan produk serta mengatur proses produk halal, mulai dari penyediaan bahan hingga pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian.
Seminar Online Pendampingan NIB dan Sertifikasi Halal bersama KKN 110 UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon menjadi langkah positif dalam memperluas akses edukasi hukum bagi pelaku UMKM. Kolaborasi antara lembaga bantuan dan pendampingan hukum dengan mahasiswa diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih sadar terhadap pentingnya legalitas usaha dan kepatuhan terhadap ketentuan produk halal.
Pada akhirnya, legalitas usaha dan sertifikasi halal bukan semata-mata kewajiban administratif, tetapi juga dapat menjadi bagian dari upaya membangun usaha yang lebih tertib, terpercaya, dan memiliki daya saing. Melalui pendampingan yang berkelanjutan, pelaku UMKM diharapkan mampu berkembang dengan tetap memperhatikan aspek hukum dan perlindungan konsumen.
Muhammad Abyan, S.H
Akademisi | Paralegal

Komentar
Posting Komentar